Rabu, 11 April 2018

Tersiram air panas di pesawat garuda indonesia

Seorang penumpang menggugat Maskapai Garuda Indonesia lantaran tersiram air panas hingga mengalami cacat tetap.

Tersiram Air Panas Di Pesawat, Penumpang Garuda Indonesia Ajukan Gugatan Hingga Rp 10 Miliar

Penumpang sekaligus penggugat, Koosmariam Djatikusumo, mengalami cacat tetap setelah seorang pramugari Garuda Indonesia menumpahkan dua gelas air panas hingga mengenai tubuhnya saat hendak menawarkan makanan.

Saat itu penerbangan Koosmariam sedang menuju Banyuwangi dari Bandara Soekarno-Hatta.
Menurut Kuasa Hukum korban, David Tobing, dari kejadian itu korban menahan rasa sakit selama satu jam di penerbangan.

"Sejak tersiram air panas, penggugat harus menahan rasa sakit karena pesawat baru mendarat satu jam kemudian, dan dari bandara menuju rumah sakit terdekat memakan waktu selama satu jam," ujar David dalam keterangannya, Tangerang, Rabu (11/4/2018).

Menurutnya, Koosmariam dibiarkan begitu saja dipesawat sambil menahan rasa sakit.
"Selama di pesawat, penggugat tidak mendapatkan obat-obatan dan tindakan medis yang memadai dari Garuda Indonesia," tambahnya.

David mengatakan apabila melihat ketentuan pasal-pasal tentang tanggung jawab pengangkutan udara, maka luka yang dialami Koosmariam termasuk sebagai cacat tetap.

"Cacat tetap adalah, kehilangan atau menyebabkan tidak berfungsinya salah satu anggota badan atau yang mempengaruhi aktifitas secara normal seperti hilangnya tangan, kaki, atau mata, termasuk dalam pengertian cacat tetap adalah cacat mental," ucap David.

Ia menyayangkan tindakan Maskapai terkenal itu karena menurutnya Garuda Indonesia tidak menanggapi gugatan korban selama 1,5 bulan setelah insiden yang membuat kulit Koosmariam melepuh.

Image result for pramugari garuda

"Hal ini sangat bertentangan dengan beberapa penghargaan yang diterima Garuda Indonesia seperti diantaranya “The World’s Best Cabin Crew 2017” yang telah diberikan oleh Skytrax," pungkasnya.

Pasalnya, saat penerbangan itu cuaca tidak buruk dan dalam keadaan baik-baik saja.

Dalam gugatannya tersebut, David selaku kuasa hukum Koosmariam meminta ganti rugi sebesar Rp 1,25 miliar atas kerugian material, dan Rp 10 miliar untuk ganti rugi imaterial.

Hingga berita ini ditulis, TribunJakarta.com belum mendapatkan tanggapan dari pihak Garuda Indonesia terkait hal tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar